Hukum Syariah di Balik Rumah Singgah Tuan Kadi

<—-Kisah Sebelumnya

Aku mulai meninggalkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas dengan berjalan kaki. Menyusuri Jalan Wakaf, aku perlahan mendekati seorang polisi lalu lintas yang sedang mengatur sebuah perempatan. Tak canggung, aku memanggilnya ketika dia masih membunyikan peluit mengikuti kedipan lampu hijau yang otomatis menggerakkan puluhan kendaraan untuk melintas perempatan itu.

Tak yakin menjawab pertanyaanku, dia berteriak kepada koleganya di pos. Setelah temannya merentangkan tangan sejajar jalan dan diikuti oleh telapak tangan yang membelok ke kanan maka polisi muda ini sangat yakin memberitahu arah terdekat menuju Sungai Siak kepadaku.

Hotel Mutiara Merdeka di Jalan Jembatan Siak I.

Menikmati satu bagian dari Sungai Siak saja, mampu membuatku kagum, hal ini tak lepas dari fakta sejarah dibalik aliran airnya. Siak adalah nama kesultanan yang pernah berdiri di badan sungai ini. Andai aku bisa merekonstruksi sejarah perjalanan Kesultanan Siak Sri Indrapura yang pernah berjaya itu, tentu akan menyempurnakan petualanganku di Pekanbaru.

Berlama-lama di atas Jembatan Siak I, sejauh tangkapan mata memandang, terlihat jelas Jembatan Siak III tepat di depanku dan membayang di belakangnya adalah Jembatan Siak IV (lebih dikenal dengan nama Jembatan Sultan Abdul Jalil Alamuddin Syah) yang belum selesai konstruksinya. Sementara dari posisi berdiri, aku memunggungi Jembatan Siak II.

Sungai Siak yang dahulu dikenal dengan nama Sungai Jantan.

Warna air cokelat cerah dan lebar sungai yang merepresentasikan kegagahan Sungai Siak disempurnakan dengan hijaunya badan sungai yang menyejukkan siapa saja yang berada di tepian. Secara geografis, sungai ini melewati Kabupaten Rokan Hulu, Bengkalis, Siak dan Kota Pekanbaru.

Selanjutnya, aku terus menyusuri jalan kecil di pinggiran sungai hingga sampai pada sebuah taman terbuka tepat di bawah jembatan Siak III yang lebih dikenal dengan nama Jembatan Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzam Syah. Para encik dan puan tampak riang bercengkerama dengan teman atau pasangannya menikmati damainya suasana sekitar sungai. Di sisi seberang, jelas terlihat kesibukan Kantor Kepolisian Air Polda Riau. Terlihat dua kapal patroli cepat bersandar di tepinya.

Riverside park di bawah Jembatan Siak III.

Sementara bersebelahan dengan riverside park tampak sebuah rumah panggung dengan warna dominan kuning muda. Dengan pelataran rumput bergradasi hijau dan keramik berpola bujur sangkar hitam-oranye yang di ujungnya dibatasi musholla dan area pantau sungai. Pelataran ini dikenal dengan nama Taman Tuan Qadhi.

Rumah Singgah Tuan Kadi.
Taman Tuan Qadhi.

Tuan Kadi/Qadhi adalah gelar yang ditabalkan Sultan kepada seseorang yang ditunjuk sebagai penasehat dalam hukum syariah Islam (Nasyih) serta berperan sebagai hakim munaka’ah dalam urusan pernikahan dan pembagian tarakah pusaka di wilayah Kesultanan Siak.

Setelah pendudukan Kolonial Belanda, gelar tuan Kadi/Qadhi disematkan kepada Ketua Kerapatan Syariah Kesultanan Siak. Rumah ini sendiri adalah milik Tuan Qadhi Haji Zakaria bin Haji Abdul Muthalib yang pernah memegang jabatan itu. Dan pada masanya, rumah ini pernah menjadi tempat singgah Sultan Syarif Kasim II, raja Siak ke-12.

Hhmmhh….Sudah lewat tengah hari, mari kita Shalat Dzuhur……Ikut ke Masjid peninggalan Kesultanan Siak, yuk!

Kisah Selanjutnya—->

One thought on “Hukum Syariah di Balik Rumah Singgah Tuan Kadi

Leave a Reply